Langsung ke konten utama

Apa Itu Kehadiran Ekonomi Signifikan?

Apa Itu Kehadiran Ekonomi Signifikan?

DIGITALISASI ekonomi membuat perusahaan dapat memperluas bisnis hingga lintas negara secara online. Transformasi ini mendorong lahirnya perusahaan digital yang memicu perdebatan global di ranah pajak internasional tentang alokasi hak dan kesepakatan realokasi hak perpajakan (nexus).
Pasalnya, aturan pajak internasional saat ini dianggap tidak lagi sesuai karena mensyaratkan kehadiran fisik sebagai dasar untuk dapat memajaki perusahaan. Alhasil, banyak yuridiksi yang terkendala saat ingin memajaki perusahaan digital karena umumnya beroperasi tanpa memerlukan kehadiran fisik.
Merespons tantangan tersebut, pada Februari 2019 OECD merilis dokumen konsultasi publik berjudul Addressing The Tax Challenges of The Digitalisation of The Economy. Dokumen ini memuat berbagai usulan kebijakan perpajakan digital yang dikelompokkan menjadi dua pilar.
Baca Juga: DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020
Pilar pertama memuat kebijakan mengalokasikan lebih banyak laba ke negara tempat pasar berada tanpa memperhatikan ada tidaknya kehadiran fisik. Pilar ini mengusung tiga konsep salah satunya nexus berdasarkan kehadiran ekonomi signifikan. Lalu, apa itu kehadiran ekonomi signifikan?
Konsep Umum
BELUM ada definisi universal yang mendeskripsikan pengertian dari kehadiran ekonomi signifikan. Pasalnya, setiap negara yang tengah mengusulkan atau telah mengaplikasikan konsep ini memiliki format dan implementasi yang berbeda-beda.
Kendati demikian, merujuk pada dokumen konsultasi OECD, kehadiran ekonomi signifikan adalah pendekatan di mana kehadiran pajak pada suatu yurisdiksi akan muncul saat perusahaan nonresiden memiliki keberadaan ekonomi yang signifikan berdasarkan faktor tertentu (OECD, 2019).
Baca Juga: Kerjasama KADIN Indonesia dan DDTC Fiscal Research
Adapun yang dimaksud dengan faktor tertentu adalah faktor yang dapat membuktikan adanya interaksi yang disengaja dan berkelanjutan antara suatu perusahaan dan suatu yurisdiksi melalui ekonomi digital dan cara otomatis lainnya.
Task Force on Digital Economy mengidentifikasi 3 faktor yang harus diperhatikan ketika suatu yuridiksi ingin mengembangkan konsep kehadiran ekonomi signifikan. Faktor identifikasi ini merangkum faktor tertentu yang dapat menjadi patokan untuk pengujian kehadiran ekonomi signifikan (OECD, 2015).
Pertama, faktor berbasis pendapatan. Faktor yang dapat dipertimbangkan dalam basis ini di antaranya adalah jenis transaksi apa yang akan dicakup, berapa tingkat ambang batas pendapatan serta administrasi yang terkait.
Baca Juga: Berbagai Definisi Pajak, Simak di Sini
Kedua, faktor digital. Faktor yang dapat dipertimbangkan dalam basis ini di antaranya seperti nama domain lokal, platform digital lokal, dan opsi pembayaran lokal.
Ketiga, faktor berbasis pengguna. Faktor berbasis pengguna dapat berdasarkan pada data yang mencerminkan tingkat partisipasi seperti jumlah pengguna aktif bulanan, jumlah kontrak online akhir dan volume konten digital yang dikumpulkan melalui platform digital.
Kasus India
INDIA merupakan yurisdiksi yang telah mengadopsi kehadiran ekonomi siginifikan dalam ketentuan domestik. Adopsi itu dilakukan untuk meluaskan pandangan atas bentuk usaha tetap (BUT) agar dapat menjaring wajib pajak luar negeri yang melakukan kegiatan usaha digital tanpa kehadiran fisik di India.
Baca Juga: Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?
Perusahaan asing di India dianggap memiliki kehadiran ekonomi signifikan jika agregat pembayaran transaksi digital pada suatu tahun melebihi jumlah tertentu, atau ada ‘permintaan sistematis dan berkesinambungan’ dari bisnis, atau ‘terjalin interaksi’ digital dengan jumlah pengguna tertentu.
Hal ini berarti India menetapkan dua indikator yang digunakan untuk mengindentifikasi suatu perusahaan memiliki kehadiran ekonomi signifikan, yaitu basis penjualan lokal dan basis jumlah pengguna lokal.
Melalui indikator tersebut, India dapat mengenakan pajak atas aktivitas ekonomi digital perusahaan asing tanpa perlu melihat apakah perjanjian tersebut dibuat di India, ada kepemilikan tempat tetap di India, atau memberikan jasanya di India.
Baca Juga: Prinsip Netralitas Harus Melekat dalam PPN, Apa Maksudnya?
Kasus Indonesia
Indonesia telah mengatur kehadiran ekonomi signifikan melalui Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019. Pasal 7 PP tersebut mengatakan pelaku usaha luar negeri yang aktif melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada konsumen di Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia.
Kriteria tertentu yang dimaksud antara lain jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah trafik atau pengakses. Ketentuan ‘dianggap memenuhi kehadiran secara fisik’ serta kriteria yang ditetapkan dapat dikatakan mengacu pada konsep kehadiran ekonomi signifikan.
Selain itu, konsep kehadiran ekonomi signifikan kembali disinggung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020. Pasal 6 ayat (6) Perpu tersebut menyatakan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri dapat diperlakukan sebagai BUT dan dikenakan pajak penghasilan jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Baca Juga: Mengungkap ‘Gunung Es’ Politik Kebijakan Pajak Amerika Serikat
Pemerintah menetapkan 3 ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yaitu, (i) peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; (ii) penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau (iii) pengguna aktif media digital di Indonesia sampai jumlah tertentu.
Simpulan
BERDASARKAN penjelasan di atas dapat disimpulkan definisi dari kehadiran ekonomi yang signifikan atau significant economic presence (SEP) adalah usulan untuk melihat keuntungan, baik rutin maupun non-rutin, atau keberadaan pelanggan sebagai titik awal untuk mendefinisikan BUT. Konsep SEP ini dengan sendirinya memperluas definisi BUT yang sebelumnya hanya mempersyaratkan kehadiran fisik. (Bsi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengubah blog menjadi mesin uang

You probably know that while visits are nice, leads, well, are so much nicer. Simply put, blogging for the sake of driving more traffic to your website doesn’t cut it any more. You need to find a way to monetize your content. The real value lies in the ability to take this traffic and convert it into real leads, and eventually revenue, for your company. >  Learn how to monetize your content with Roojoom Back in 2014, HubSpot’s research found that marketers who prioritize blogging are  13 x more likely  to enjoy positive ROI. Not surprisingly, the same report found that marketers’ top two business concerns are increasing the number of leads generated, and turning those leads into customers. Once you’ve set your priorities straight, and start blogging at least once a week – if not twice or three times, it’s time to create a clear conversion path from your blog. This will help ensure that any top-of-the-funnel visitors can easily see what the next step is for th...

PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM

MAKALAH PERMASALAHAN DAN UPAYA PENGEMBANGAN UMKM Tugas Mata Kuliah  Ekonomi Kerakyatan Pembina : Dr. Sukidjo, M.Pd.   Disusun Oleh    : Dewi Mawadati    (14811134022) Luna Octaviana (14811134029) ADMINISTRASI PERKANTORAN D3 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2015 BAB I     PENDAHULUAN A.      Latar Belakang UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat bera...

Tren Penggunaan AI di Indonesia

  Artificial Intelligence kini menjadi topik pembicaraan banyak orang berkat popularitas Generative AI (GAI) seperti   Midjourney   dan   ChatGPT . Namun, sebenarnya, AI sudah digunakan sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Selain itu, AI juga digunakan di berbagai bidang, dengan fungsi yang berbeda-beda pula. Di game, AI biasanya digunakan untuk menampilkan perilaku manusiawi dan responsif pada Non-Player Characters alias NPCs. Tak berhenti sampai di situ, AI kini juga bisa bermain game, layaknya manusia. Di 2017, AlphaGo buatan DeepMind berhasil mengalahkan pemain Go nomor satu di dunia,  Ke Jie . Sementara di 2019, OpenAI Five berhasil mengalahkan para pemain Dota 2 yang pernah menjadi juara dunia. Untuk mengetahui tren penggunaan AI di Indonesia, saya mengobrol dengan  Adhiguna Mahendra , Chief of Business, Product, and AI Strategy, Nodeflux. Awal Penggunaan AI di Indonesia Sebenarnya, AI sudah mulai digunakan di Indonesia sejak era 1980-an, u...