TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Driver Online Wiwit Sudarsono menjelaskan sejumlah perusahaan pembiayaan yang telah memberikan kelonggaran cicilan kredit bermotor. Di antaranya Astra Credit Companies (ACC), KLIPAN, Mandiri Tunas Finance, BRI Finance.
“Sudah ada yang memberikan relaksasi atau skip angsuran tetapi baru beberapa leasing, belum semuanya. Kami menyambut baik pelaksanaan relaksasi tersebut, dikarenakan saat ini driver online mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen,” katanya, Senin 30 Maret 2020.
Dia mengharapkan ke depannya masih ada sejumlah perusahaan pembiayaan yang mengikuti langkah restrukturisasi tersebut. Menurutnya masih ada perusahaan yang belum melakukannya dengan dalih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Wiwit juga menilai masih banyak perusahaan pembiayaan yang mencari celah untuk tidak memberikan relaksasi. Dia mencontohkan bagi pengemudi yang saat pengajuan awal kredit kendaraan untuk kepentingan pribadi atau konsumtif dan bukan untuk transportasi daring. Alhasil mereka enggan memberikan relaksasi.
Padahal kelonggaran tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat yang terdampak Covid-19 mendapatkan relaksasi. terutama kepada Taksi Online, Ojek Online dan UMKM.
Para pengemudi dan asosiasi pengemudi transportasi daring telah memperoleh surat edaran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang ditandatangani Ketua Umum Suwandi Wiratno dan Sekjen Sigit Sembodo menyebutkan dapat memahami penyebaran wabah virus corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan saat ini.
Untuk itu sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) bagi yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus Corona.
Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu; penundaan sebagian pembayaran; dan/atau, jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan sejumlah syarat yakni terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan darurat wabah corona; pemegang unit kendaraan/jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan). Pengajuan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh melalui laman resmi perusahaan pembiayaan; pengembalian formulir dilakukan melalui email; persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Komentar
Posting Komentar