BANDUNG, HARIANHALUAN.COM - Pandemi virus corona baru (COVID-19) memaksa kampus seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) mengambil kebijakan yang fleksibel dan adaftif dengan situasi. Untuk menekan penyebaran COVID-19 dan melaksanakan kebijakan pemerintah, ITB akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan ijazah digital bagi lulusan ITB yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020.
Mengapa ini penting: Sejak awal ITB sudah siap untuk melakukan transformasi seiring revolusi industri 4.0 yang salah satunya menerbit ijazah secara elektronik. Pandemi COVID-19 menjadi kesempatan yang tepat untuk merealisasikan transformasi tersebut.
Konteks: ITB telah membatalkan wisuda bagi lulusannya yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 karena pandemi COVID-19. Wisuda yang selalu melibatkan ribuan orang tidak mungkin dilakukan. Begitu juga pembagian ijazah yang kerap dilakukan secara konvensional juga tidak mungkin juga dilakukan.
Katanya: "Landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip. Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng. seperti dikutip dari itb.ac.id.
Teknologi/aplikasi yang digunakan: ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature). Ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh KementerianKominfo menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Dasar hukum ijazah elektronik:
- Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
- Permen RistekDIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) pada tanggal 13 September 2019 oleh Kemkominfo.
Kampus di dunia yang menerapkan ijazah digital: Untuk di Indonesia baru ITB yang memulai. kalau di kampus dunia misalnya telah dilakukan di Amerika seperti Brown University, Carnegie Mellon University, Stanford University dan University of Bergen Norwegia.
Bagaimana kalau ada yang meragukan ijazah: “Jika ada pihak yang ragu dengan keaslian suatu ijazah, maka dapat menghubungi kantor Direktorat Pendidikan ITB atau melakukan verifikasi dan autentikasi secara daring melalui sistem akademik ITB https://akademik.itb.ac.id/alumni,” kata Jaka. (*)
Komentar
Posting Komentar