Langsung ke konten utama

PERLINDUNGAN UMKMK DALAM PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID 10

PERLINDUNGAN UMKMK DALAM PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID 10


Penanaman modal dalam dan luar negeri harus bekerja sama dengan UMKMK di 110 bidang usaha – sebelumnya hanya 48. Bukti negara hadir dalam mengatur arus investasi
Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 10 pada tanggal 11 Februari 2016. Paket kebijakan ekonomi kali ini dimaksudkan untuk memperlonggar investasi dengan meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Peningkatan investasi yang diatur dalam paket kebijakan ekonomi ini adalah investasi yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Peningkatan investasi sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, inklusif dan berkelanjutan.
Peningkatan investasi juga diharapkan dapat mendorong Indonesia menyesuaikan posisinya agar menjadi basis produksi dan sentra logistik dalam memanfaatkan peluang perluasan pasar. Hal ini tak lepas dari pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) serta upaya untuk dapat mengintegrasikan diri dalam global supply chain.
Langkah konkret pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ini adalah melalui perubahan ketentuan mengenai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Secara umum, inilah yang disebut sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014.
Walaupun paket kebijakan ekonomi ini memang dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi, namun kebijakan ini bukanlah proses liberalisasi ketika negara tidak memiliki strategi dan kontrol. Sebaliknya, negara hadir dalam upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional, dengan mendorong UMKMK sebagai subyek. Caranya adalah dengan meningkatkan kreativitas, sinergitas, inovasi dan kemampuan mereka untuk menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Sesungguhnya paket kebijakan ini memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar).
Untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK dilakukan reklasifikasi yang menyederhanakan bidang usaha, misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UMKMK untuk 19 bidang kegiatan. Oleh karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.
Dalam DNI baru bertambah 19 bidang usaha yang tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan di bawah Rp10 miliar. Sebelumnya, dipersyaratkan saham asing sebesar 55%, seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya.
Juga diatur agar kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing untuk bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK yang ditingkatkan nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10 ini diharapkan juga dapat memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Kebijakan ini pun diharapkan dapat membuat harga lebih murah, misalnya untuk obat dan alat kesehatan, serta mengantisipasi era persaingan dan kompetisi karena Indonesia sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Terakhir, kebijakan ini tentu saja berpeluang membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bantu Mudahkan 'Jalan' UMKM, CEO Toko Online Ini Masuk Forbes 30 Under 30

Liputan6.com, Jakarta  Hidup itu adalah pilihan. Dalam pekerjaan atau menjalankan usaha misalnya. Anda bebas memilih, mau bekerja diposisi apa, berbisnis apa, dan bagimana cara menjalankan usaha tersebut. Hal itulah yang setidaknya dilakukan oleh pengusaha muda asal Jakarta, William Sunito. Dia adalah Founder & Chief Executive Officer (CEO) TokoWahab.com Di usia mudanya, bungsu dari tiga bersaudara ini memimpin sekaligus mengelola perusahaan keluarga yang berdiri pada 1957. "Pada akhir 2015 saya kembali dari Amerika ke Indonesia dan memutuskan untuk terjun langsung mengurus perusahaan keluarga saya. Ini memang kemauan saya (untuk mengelola perusahaan) karena saya melihat ada potensi yang besar," jelas William saat berbincang dengan  Tim Liputan6.com  di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2). Ya, berbekal passion dalam dunia bisnis ditambah pengetahuan yang didapat selama kuliah di University of Washington, Amerika Serikat, William mulai men...

OPINI Cristeddy Asa Bakti: Menentukan Posisi di Era Digitalisasi

REVOLUSI  industri memegang peranan penting dalam  kehidupan manusia. Dimulai dari revolusi industri 1.0 pada abad ke-18 di mana tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin bertenaga uap dampaknya pekerjaan yang sebelumnya di kerjakan manusia terdisrupsi oleh mesin uap. Pada era tersebut muncul pekerjaan baru yaitu sebagai operator mesin uap dan juga manusia yang sebelumnya hanya berfokuskan menggunakan tenaga mulai meningkatkan kompetensi supaya bisa mengoperasikan mesin tersebut. Revolusi industri 2.0 yang terjadi di awal abad ke-20 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Perubahan dari mesin uap ke mesin bertenaga listrik dikarenakan energi listrik mudah diubah menjadi energi yang lain.  Pada era ini pun juga terjadi disrupsi dan perubahan yaitu mulai bermunculannya pabrik-pabrik untuk pembuatan produk massal dikarenakan mulai diperkenalkan dengan kehadiran “ban berjalan” (konveyor) misalnya: mobil, motor. Dampaknya manusia yang sebelumnya bermata...

Stafsus Presiden Andi Taufan Apresiasi Pengembangan UMKM di Banyuwangi

Banyuwangi (beritajatim.com) –  Staf Khusus Presiden Indonesia, Andi Taufan Garuda Putra bertemu dengan sejumlah pelaku UMKM di Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Andi Taufan berdialog langsung dengan para pelaku usaha untuk menyerap langsung berbagai usulan dan permasalahan yang dialami. “Saya berdiskusi dengan pak presiden setiap dua minggu atau sebulan sekali  tentang bagaimana UMKM bisa naik kelas. Apa yang saya dapat dari dialog ini, menjadi bahan kami untuk menyampaikan gagasan-gagasan inovatif pengembangan UMKM,” ungkap Andi, Kamis (30/1/2020). Dari hasil dialog tersebut, lanjut Andi, tantangan UMKM berkisar pada tiga hal. “Secara holistik untuk meningkatkan UMKM itu, yang pertama masalah produk, bagaimana menambah value dengan desain kemasan dan lain sebagainya. Selanjutnya adalah kompetensi. Terutama dalam kompetensi dalam menajemen keuangan. Dan yang terakhir, adalah akses pasar,” jelasnya. Dari tiga hal tersebut, Andi menilai Banyuwangi jauh le...