PERLINDUNGAN UMKMK DALAM PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID 10
Penanaman modal dalam dan luar negeri harus bekerja sama dengan UMKMK di 110 bidang usaha – sebelumnya hanya 48. Bukti negara hadir dalam mengatur arus investasi
Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 10 pada tanggal 11 Februari 2016. Paket kebijakan ekonomi kali ini dimaksudkan untuk memperlonggar investasi dengan meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Peningkatan investasi yang diatur dalam paket kebijakan ekonomi ini adalah investasi yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Peningkatan investasi sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, inklusif dan berkelanjutan.
Peningkatan investasi juga diharapkan dapat mendorong Indonesia menyesuaikan posisinya agar menjadi basis produksi dan sentra logistik dalam memanfaatkan peluang perluasan pasar. Hal ini tak lepas dari pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) serta upaya untuk dapat mengintegrasikan diri dalam global supply chain.
Langkah konkret pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ini adalah melalui perubahan ketentuan mengenai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Secara umum, inilah yang disebut sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014.
Walaupun paket kebijakan ekonomi ini memang dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi, namun kebijakan ini bukanlah proses liberalisasi ketika negara tidak memiliki strategi dan kontrol. Sebaliknya, negara hadir dalam upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional, dengan mendorong UMKMK sebagai subyek. Caranya adalah dengan meningkatkan kreativitas, sinergitas, inovasi dan kemampuan mereka untuk menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Sesungguhnya paket kebijakan ini memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar).
Untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK dilakukan reklasifikasi yang menyederhanakan bidang usaha, misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UMKMK untuk 19 bidang kegiatan. Oleh karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.
Dalam DNI baru bertambah 19 bidang usaha yang tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan di bawah Rp10 miliar. Sebelumnya, dipersyaratkan saham asing sebesar 55%, seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya.
Juga diatur agar kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing untuk bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK yang ditingkatkan nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10 ini diharapkan juga dapat memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Kebijakan ini pun diharapkan dapat membuat harga lebih murah, misalnya untuk obat dan alat kesehatan, serta mengantisipasi era persaingan dan kompetisi karena Indonesia sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Terakhir, kebijakan ini tentu saja berpeluang membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun bangsa.
Komentar
Posting Komentar