UMKM merupakan usaha mikro,kecil dan menengah. Usaha ini merupakan sumber pendapatan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Unit usaha ini menyerap hampir 90 persen tenaga kerja namun hanya menyumbang 50 persen dari Gross Domenstik Produk. Sangat disayangkan sekali sebab, dari 90 persen tenaga kerja sebenarnya masih bisa menyerap peluang bisnis lebih dari 50 persen.
Sebenarnya UMKM ini banyak sekali mengalami hambatan dalam pelaksanaannya. Seperti dalam hal perizinan, sumber daya manusia, promosi dan dalam hal pembiayaan. Faktor-faktor inilah yang menjadi penghambat bagi perkembangan UMKM saat ini.
Dalam hal perizinan sebenarnya pemerintah sudah mempermudah dengan pembuatan perizinan dalam satu atap. Masyarakat dapat mengurus pendirian usaha mikro ini di satu tempat saja, tidak seperti dulu harus mondar mandir ke beberapa tempat dalam pengurusan perizinan. Namun, tidak banyak UMKM yang mau mengurus perizinan usaha.
Sebenarnya sudah banyak usaha mikro kecil dan menengah yang telah berkembang namun sebagian besar tidak jelas dalam urusan keuangan. Sumber daya manusia lah yang menjadi penyebab utamanya. Banyak pengusaha yang tidak terlalu memperdulikan dalam keuangan sebab pengusaha tersebut tidak menggunakan peran akuntan dalam bisnisnya. Hal ini menjadi hal yang disayangkan sebab proses keuangan menjadi tidak jelas. Disisi lain, laporan keuangan ini sangat diperlukan dalam hal perpajakan. Ketika sebuah usaha mendaftarkan diri dalam perizinan pemerintah maka akan ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan oleh usaha tersebut. Besarnya pajak yang akan ditetapkan dilihat dari laporan keuangan yang telah dibuat oleh suatu usaha maka peran akuntan sangat diperlukan dalam usaha mikro.
Kendala tebesar bagi usaha mikro kecil dan menengah adalah dalam hal pembiayaan. Para pengusaha ini biasanya meminjam modal di Bank. Peminjaman modal tersebut biasanya disyaratkan oleh beberapa dokumen yang harus di kumpulkan. Misalnya saja NPWP. Sedangkan NPWP dapat di buat jika seandainya pengusaha mempunyai laporan keuangan. Hal ini lah yang menjadi penyebab sedikitnya pengusaha yng meminjam uang untuk menambah modal.
Jika UMKM kesulitan mendapat dana disebabkan tidak memiliki laporan keuangan,maka UMKM dapat memberikan agunan kepada pemberi modal berupa seluruh atau sebagian asset dari UMKM bersangkutan, sesuai dengan dana yang dipinjamkan agar memperoleh pinjaman modal dari Bank.
Solusi lainnya dapat pula diatasi dengan menggunakan peran dari perusahaan asuransi sebagai pihak ketiga. Dalam esensinya, polis Asuransi Syariah yang diserahkan kepada perusahaan asuransi merupakan sebuah titipan, bukan menjadi milik dari perusahaan Asuransi. Misalnya pihak Bank ingin memberikan pinjaman sebesar 2 Milyar kepada UMKM. Namun untuk mengurangi resiko gagal bayar maka Bank memberikan separuh dana yang ingin dipinjamkannya untuk UMKM kepada Perusahaan Asuransi. Sehingga jika UMKM tidak dapat mengembalikan pinjamannya kepada pihak bank,maka Asuransi yang memiliki kewajiban untuk melunasi dana pinjaman yang diberikan bank kepada UMKM sesuai kesepakatan, namun jika UMKM dapat mengembalikan seluruh pinjamannya, maka polis yang di setor kepada perusahaan Asuransi akan menjadi hak UMKM.
Selain permasalahan yang telah disebutkan diatas, permasalahan lainnya adalah kurang menariknya promosi atau tampilan dari usaha mikro ini. Sebab para pengusaha hanya berfokus pada produk yang dihasilkan saja. Pengusaha mikro saat ini hanya memperhatikan tingkat kuantitas produk yang dapat dijual. Hanya sedikit yang menghiraukan kualitasnya.
Apabila UMKM memiliki Sumber Daya Manusia yang baik, maka segala permasalahan akan menemukan solusinya. Sumber Daya Manusia merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dalam berdirinya suatu usaha. Pemilik usaha harus memiliki sikap yang baik, kemampuan, dan pengetahuan yang cukup dalam mendirikan usahanya. Jika pimpinan dapat memberikan contoh kepada anak buahnya, maka kondisi tempat kerja akan semakin kondusif. Pimpinan dituntut dapat memberikan motivasi kepada anak buah, selalu menempatkan Allah dalam usahanya, serta dapat memberdayakan masyarakat semaksimal mungkin
Dalam mendirikan suatu usaha, pasti memiliki banyak risiko dan tantangan. Misalnya suatu usaha yang kita jalankan,dapat berlangsung dengan sukses, memiliki banyak pekerja, dan mulai banyak dikenal masyarakat. Suatu saat salah satu pekerja mengundurkan diri, kemudian diketahui ia mendirikan usaha sejenis dengan usaha yang kita dirikan. Hal ini merupakan masalah yang sering dijumpai. Namun ini bukan merupakan masalah yang luar biasa. Jika permasalahan semacam itu muncul, maka asumsikan kita sebagai seorang guru, yang berhasil mendidik muridnya. Maka tak akan ada rasa kecewa dan kesal dengan mantan pekerja tersebut.Selain itu dengan banyaknya saingan yang ada,salah satunya mantan pekerja tersebut, maka usaha yang dijalankan akan semakin termotivasi untuk selalu memiliki inovasi, dan terus memperbaiki produk yang dihasilkan, agar tidak kalah dengan produk lain yang semakin marak di pasaran.
Dari permasalahan permasalahan yang saling berkaitan tersebut, terlepas dari masalah keuangan, SDM maupun kebijakan, dapat diambil satu kesimpulan bahwa diperlukan sinergi dari ketiga bagian tersebut agar UMKM dapat terus berkembang dan semakin banyak tumbuh di Indonesia. Selain itu diperlukan peran pemerintah untuk mengambil suatu kebijakan. Peran pemerintah ini dapat diaplikasikan salah satunya dengan program pendampingan bagi UMKM. Pemerintah dapat melakukan pendampingan dengan mengajak seluruh UMKM untuk membuat perizinan dan membuat sebuah pelatihan berkelanjutan bagi UMKM. Dengan adanya program pendampingan ini diharapkan UMKM dapat tumbuh dan berkembang menjadi suatu kelompok usaha yang besar dan berpengaruh positif dalam perekonomian Indonesia.
sumber: http://kei.ukm.feb.uns.ac.id/hambatan-dan-solusi-umkm-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar