Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Jokowi Teken PP 80/2019 tentang Perdagangan Elektronik - TIRTO

tirto.id - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan aturan untuk mengatur transaksi perdagangan lewat sistem elektronik atau e-commerce. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani pada 20 November 2019.  Dalam konsideran beleid tersebut, Jokowi menilai bahwa PP 80 tahun 2019 perlu dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut. PP tersebut juga menegaskan bahwa para pihak yang melakukan PMSE harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta adil dan sehat.  Perdagangan elektronik dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi ...