Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

How to Build a Community Around Your Brand

Kalin Kassabov is a founder and CEO of ProTexting.com. One of the best ways to  grow your small business  is to create or join a larger community. There are many tactics that businesses can use to connect with their cities and regions.  Building an online community  is also helpful for attracting positive attention. Let's look at some of the best ways that business owners can leverage the art of  community building . Create a Loyalty Program A loyalty or rewards program is a simple way to entice customers to return regularly. Many types of businesses can set up this kind of program, including salons, coffee shops, restaurants and boutiques. Nowadays, you can go beyond the traditional method of punching a card when someone makes a purchase and use mobile apps to track customer loyalty. Set up your program to cover both online and offline purchases. The typical loyalty program for a retail business is something along the lines of: "Buy 10 cups of coffee and get one free

Anies Sudah Teken Pergub Izin Buka Usaha di Rumah

Jakarta  - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengizinkan pelaku usaha mendirikan kegiatan bisnis di rumah. Pergub itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat. "Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Dan kita akan fungsikan kelurahan yang sekarang, banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Auditorium lantai 2 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018). Baca juga:  Peserta OK OCE Bakal Dapat Izin Buka Usaha di Rumah Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil. Dilihat di jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 ta